Sabtu, 27 September 2008

Gangguan Tidur Pada MANULA


Gangguan tidur yang sering dialami para lanjut usia atau Manula adalah merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi. Namun apabila gangguan tidur tersebut berlangsung terus menerus selama dua minggu atau lebih, maka oleh Dr. Charles Cefalu seorang anggota Masyarakat Geriatrics Amerika ( American Geriatricts Society ) menyarankan agar penderita segera memeriksakan diri ke dokter. Oleh dokter ahli gerontology akan melakukan pemeriksaan dan diagnose serta sekaligus memberikan pengobatannya.
“Secara umum, agar berfungsi secara optimal, maka tubuh dan otak membutuhkan istirahat selama 8 (delapan) jam setiap malam,” kata Dr. Charles Cefalu. Namun sebuah studi baru menyatakan bahwa Manula membutuhkan waktu tidur yang lebih singkat. Perlu diketahui bahwa kebutuhan tidur masing-masing orang memang berbeda. Orang tidak dapat menghitung berapa jam ia harus tidur setiap malamnya, sesuai dengan aturan umum. Mereka dapat mengukur dari bagaimana kondisinya ketika bangun tidur pada keesokan harinya.
Dr. Charles Cefalu menjelaskan beberapa tanda adanya gangguan tidur, antara lain adalah :
  • sering mendengkur;
  • sering berjalan-jalan di tengah malam;
  • pusing di pagi hari;
  • merasa lelah tetapi tidak bisa tidur;
  • kehilangan nafsu makan dan
  • tidak merasa bugar di pagi hari.
Lebih lanjut Dr. Charles Cefalu merekomendasikan beberapa tips untuk membantu Manula agar bisa tidur dengan nyenyak :
  1. Membuat dan mematuhi jadwal tidur dan bangun secara konsisten, meskipun di akhir minggu.
  2. Tidak mengkonsumsi makanan dan minuman berkafein setelah pukul 14.00.
  3. Makan malam lebih awal.
  4. Tidak menyalakan lampu yang tidak perlu di kamar tidur.
  5. Berolahraga 30 sampai 40 menit 3 (tiga) atau 4 (empat) kali seminggu.
  6. Manula yang mengalami gangguan tidur di malam hari tidak disarankan untuk tidur siang terlalu lama, karena hal ini akan membuat ia semakin sulit tidur di malam hari.
(Nur Hidayatullah, Suara Merdeka 26 Setember 2008)

Kamis, 25 September 2008

Tolak Perpanjangan Pensiun Hakim, Manula Geruduk MA


Manula Geruduk Makamah Agung

3 Orang manusia lanjut usia (manula) yang menggunakan kursi roda dan tongkat melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Wajah mereka pucat pasi karena sakit yang dideritanya. Mereka memprotes usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Aksi ini digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (12/9/2008).

3 Manula itu digambarkan dalam aksi ICW seperti dibawah ini :

Pria pertama dengan rambut yang ditaburi bubuk putih dan wajah pucat pasi tampak mengenakan jas hitam dengan kemeja putih. Pria itu ditempeli tulisan identitas diri yang berbunyi, nama Bagaimana (BM), umur 67 tahun. Ia mempunyai penyakit hepatitis A, ginjal, dan ambeien. Tiap bulan menghabiskan 20 hari di Rumah Sakit Edisabeth. Dia didorong salah seorang pengunjuk rasa.

Pria kedua, seorang pria menggunakan tongkat dengan tubuh terbungkuk-bungkuk. Dia mengenakan sarung bermotif kotak-kotak warna hijau kaos warna putih. Namanya Jono Simsalabim (JS), usia 65 tahun. Jabatan tukang halo-halo. Penyakit pikun akut, insomnia, dan anemia. Prestasi memutus 100 perkara dalam sehari dan menghilangkan 1.000 perkara dalam setahun.

Pria ketiga, bernama Sok Wibawa (SW) usia 66 tahun. Dia mengenakan batik lengan pendek warna coklat dan celana panjang. Jabatannya tukang distribusi perkara. Penyakit post power syndrome dan kanker. Dia telah membebaskan 300 koruptor dalam setahun, menolak panggilan KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai saksi.

Belasan peserta aksi tampak membentangkan poster bertuliskan " MA bukan panti jompo ", dan " Tolak usia pensiun hakim agung 70 tahun."

"Usia 70 tahun tergolong usia tidak produktif sehingga seharusnya usulan perpanjangan hakim agung menjadi 70 tahun ditolak. Jika dikabulkan hal ini dapat menurunkan produktifitas MA," kata peneliti hukum ICW Illian Deta Arta Sari dalam orasinya.

Menurut dia, tunggakan perkara dan perkara yang masuk mencapai 20 ribu perkara. Dengan beban menyelesaikan tunggakan di MA yang berat dan menyangkut nasib masyarakat luas maka usia 65-67 tahun sudah merupakan usia maksimal.

Komisi III DPR membahas RUU MA sejak September 2008. Setelah rapat kerja dengan pemerintah, Komisi III DPR bahkan akan membentuk Pansus RUU MA yang salah satunya membahas usulan perpanjangan pensiun hakim agung MA menjadi 70 tahun.

( Nala Edwin – detikNews, Jumat, 12/09/2008 11:25 WIB )(aan/iy)